Fitra Gelar Sekolah Anggaran Desa di Tiga Desa Dampingan Baru
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Tengah menggelar kegiatan Sekolah Anggaran Desa (SEKAR DESA) untuk tiga desa dampingan baru di Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes. Ketiga desa dampingan FITRA yang baru adalah Desa Pandansari, Desa Kretek dan Desa Paguyangan.
Kegiatan Sekolah Anggaran yang mengusung tema Pelembagaan Akuntabilitas Sosial Untuk Mewujudkan Pemerintahan Desa Yang Transparan dan Partisipatif ini terselenggara atas kerjasama FITRA dan KOMPAK yang dilakukan selama tiga hari dari tanggal 20 Agustus hingga 22 Agustus 2020 yang bertempat diaula balaidesa masing-masing.
Narasumber kegiatan SEKAR DESA sendiri terdiri dari 2 orang yaitu pertama dari Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) dari Kecamatan Paguyangan dan Koordinator Kabupaten FITRA Brebes. FITRA menggandeng PTPD karena perannya membantu camat dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hari pertama kegiatan SEKAR DESA di Desa Pandansari dihadiri oleh 21 orang peserta, hari kedua di Desa Kretek dihadiri oleh 23 orang peserta dan hari ketiga di Desa Paguyangan dihadiri oleh 23 orang peserta dari berbagai unsur dan lembaga yang ada di desa.
Seger dari PTPD Kecamatan Paguyangan selaku narasumber menyampaikan materi terkait dengan perencanaan dan penganggaran di desa, serta menyampaikan tentang konsep desa membangun dan membangun desa.
Menurut Seger, membangun desa bukan berdasarkan pada keinginan semata, tetapi untuk mengatasi permasalahan yang ada berdasarkan data profil dan potensi desa yang valid menuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera.
"Dalam Permendagri 114 tahun 2014 perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan Melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Jadi sudah jelas BPD harus dilibatkan dan mempunyai peran yang penting." kata Seger.
Seger juga menjelaskan tentang alur perencanaan dan pengaggaran desa, Tahapan kegiatan penyusunan RPJMDesa, Rangkaian kegiatan penyusunan RPJMDesa dan perubahan RPJMDesa. Selain itu tentang RKPDesa dari tahapan kegiatan penyusunan RKPDesa lengkap dengan penjabarannya.
Narasumber kedua Adi Assegaf selaku Koordinator Kabupaten FITRA Brebes menyampaikan Modul SEKAR DESA pokok bahasan kedua Peningkatan Kinerja BPD materi 3 tentang Refleksi Pelaksanaan Fungsi dan Tugas BPD.
Adi menjelaskan bahwa salah satu tugas BPD adalah menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat melalui penyerapan aspirasi yang bisa dilakukan dengan membuka rumah aspirasi dan posko pengaduan baik di sekretariat BPD yang ada di balaidesa atau bisa juga di rumah BPD selaku perwakilan masyarakat.
"Rumah Aspirasi/Posko Pengaduan BPD adalah tempat untuk menampung dan menindaklanjuti aduan dari warga masyarakat baik disampaikan secara lisan maupun tulisan yang tujuannya adalah agar aspirasi/pengaduan masyarakat dapat dengan cepat dan tepat ditangani dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel." jelas Adi.
Adi juga menambahkan bila Rumah Aspirasi dan Posko Pengaduan ini dijalankan BPD dengan baik tentunya akan ada dampak yang baik pula kepada BPD.
"Dampak dari pembentukan Rumah Aspirasi dan Posko Pengaduan BPD yang dikelola dengan baik tentunya akan menguatnya kelembagaan BPD itu sendiri dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dan tentunya tingkat kepercayaan masyarakat desa akan semakin meningkat terhadap kinerja BPD dan pemerintah desa sehingga dalam penyusunan RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa semakin responsif gender dan Inklusif." kata Adi.
Masih menurut Adi, dalam pelaksaan serap Aspirasi yang dilakukan oleh BPD dapat memanfaatkan event-event di desa seperti jamiyahan atau cara lain sesuai dengan kondisi masyarakat sekitar. Kemudian hasil dari serap aspirasi tersebut harus dikelompokkan berdasarkan bidang kewenangannya serta lakukan identifikasi dan klarifikasi aspirasi, tidak dibiarkan saja.
Kepala Desa Pandansari Irwan Susanto, ST. menyambut baik SEKAR DESA yang dilakukan FITRA di Desa Pandansari, besar harapannya kepada FITRA agar BPD juga paham terkait dengan Administrasi BPD.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada FITRA yang telah melakukan SEKAR DESA bagi BPD dan perwakilan lembaga yang ada di desa serta perwakilan masyarakat. Namun kami berharap selanjutnya FITRA bisa memberikan materi terkait dengan buku adminitrasi BPD karena saat ini administrasi BPD masih belum beres selain daripada tugas dan fungsi BPD sehingga BPD benar-benar kuat." ungkap Irwan.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Kretek Akhya dan Kepala Desa Paguyangan Faqih Maulana, SH. Agar BPD bisa menjadi mitra pemerintah desa untuk mehadirkan desa yang akuntabel, transparan dan partisipatif.
Sementara itu perwakilan BPD perempuan dari Desa Pandansari Dian Lestari menyampaikan terima kasih atas Sekolah Anggaran Desa yang dilakukan oleh FITRA.
"Saya mengucapkan terima kasih atas SEKAR DESA yang dilakukan oleh FITRA dan KOMPAK karena saya pribadi sebagai BPD baru tahu ilmunya hari ini. Saya banyak belajar hari ini tentang BPD karena sebelumnya kami tidak pernah mendapatkan informasi apapun terkait dengan BPD. Semoga kedepan kami bisa mengaplikasikan ilmu yang didapat hari ini untuk Desa Pandansari." tandas Dian.
Related Posts:
FITRA Desak Raperda Tentang BPD di Kabupaten Brebes Segera Disahkan
Adi Assegaf Local Comunnity (LC) Fitra Kabupaten Brebes menyampaikan bahwa kedatangannya menemui Ketua Komisi 1 DPRD ini adalah tindak lanjut dari kegiatan diskusi tentang Raperda pada tanggal 16 April 2020 yang dilakukan dengan Zoom Meeting dan diikuti oleh 26 orang yang terdiri dari 20 laki-laki dan 6 perempuan.
Diantaranya adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes, Komisi 1 DPRD, perwakilan Seknas Fitra, Fitra Jawa Tengah, perwakilan Difabel, Camat kersana dan Paguyangan, perwakilan paguyuban BPD seBrebes, BPD 3 desa dampingan, Dipermades, Baperlitbangda dan Tim program seknas Fitra dimana dari diskusi tersebut akhirnya memberikan beberapa masukan beberapa point untuk Raperda yang sudah di buat oleh pemerintahan kabupaten melalui Kabag Pemerintahan desa.
Kirso Handan selaku Ketua Komisi 1 DPRD Brebes menyambut baik adanya Raperda ini namun untuk tahun 2020 sudah pasti belum bisa direalisasikan karena menyangkut anggaran dan tentu saja karena tiap tahun DPRD sudah punya target berapa jumlah Raperda yang diajukan.
"Raperda BPD ini sudah kami tahu karena sudah diajukan oleh pihak eksekutif tahun 2018 namun di tahun 2020 ini ada bencana covid-19 ini sehingga akan kami usahakan diajukan tahun 2021 karena harus ada kesepakatan antara eksekutif dan yudikatif serta melalui pembahasan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)," jelasnya.
Menurut Kirso, Perda BPD ini juga harus sesuai dengan peraturan yang baru agar tidak bertentangan dengan peraturan sebelumnya.
"Saat ini memang untuk BPD sudah ada Perda yang memayungi namun masih menggunakan peraturan yang lama. Untuk Perda BPD sekarang sudah harus mengacu pada Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan ditambah dengan muatan lokal yang ada di Kabupaten Brebes agar Perda BPD ini sesuai dengan kondisi Brebes saat ini." katanya
Kirso juga memberikan masukan untuk Fitra agar program ini jangan hanya untuk peningkatan kapasitas BPD karena nanti di kira hanya akan membuat BPD berani mencampuri urusan Pemerintah desa (Pemdes) saja, dia berharap akan ada peningkatan kapasitas dalam penyelenggaran pemerintahan desa jadi lebih luas sehingga pemdes juga ikut ditingkatkan.
Saran ini berdasarkan fakta di lapangan bahwa masih ada pemerintahan desa yang kurang maksimal apalagi kerjasama antara pemdes dan BPD juga banyak yang tidak harmonis. (VSK)
Related Posts:
Pemkab Brebes Salurkan BLT Covid-19 Di Kecamatan Paguyangan
![]() |
Penyaluran Bantuan BLT Kab. Brebes Di Aula Kecamatan Paguyangan |
Related Posts:
Pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Paguyangan
![]() |
Pelantikan Kepengurusan PKK Kec. Paguyangan |
Paguyangan-(suara paguyangan.site)- Pemberdayaan Kesehahteraan Keluarga (PKK) merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan kaum perempuan untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK merupakan lembaga milik desa yang struktur organisasinya maupun programnya pun cukup jelas, yaitu sebanyak 10 program pokok yang pada dasarnya merupakan kebutuhan manusia. Diantaranya sandang, pangan, perumahan dan tata laksana rumah tangga, gotong royong, kesehatan, pendidikan dan ketrampilan, penghayatan dan pengamalan pancasila,dan sebagainya.
Related Posts:
Desa Wanatirta Anggarkan Rp 27 Juta Untuk BPD.
Related Posts:
3 Desa Di Kecamatan Paguyangan Ikuti Workshop Pelembagaan Akuntabilitas Sosial.
![]() |
Seminar Nasional |
Related Posts:
Sebanyak 13 Perempuan Lolos SeTARA
![]() |
Dok Fitra |
Related Posts:
Kepala Desa Ibarat Lokomotif Kereta
![]() |
Doc. Pribadi |
Related Posts:
Perempuan Penting dalam Mensukseskan Pembangunan di Desa
![]() |
Pelaksanaan Musrengbangkec Paguyangan di Aula Kecamatan ( Dok Harti) |
![]() |
Peserta musrengbangkec Paguyangan ( dok Harti) |
Related Posts:
Kader Posyandu Harus Paham 12 Indikator PIS-PK
![]() |
Kegiatan Koordinasi PIS-PK Puskesmas Winduaji - Foto Nurkhasanah |