Paguyangan (SuaraWargaPaguyangan.com) - Sebagian besar masyarakat Kabupaten Brebes belum mengetahui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Surat keterangan ini sudah berjalan awal 2016 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), adalah surat pernyataan yang berfungsi sebagai pengganti akta nikah orang tua dalam pengurusan akta kelahiran.
Pemberlakuan SPTJM bagi WNI atau penduduk yang tidak dapat memenuhi persyaratan berupa, Surat keterangan lahir penolong kelahiran , akta nikah / kutipan akta perkawinan , Berita Acara (BAP) dari Kepolisian bagi anak tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya dan dihapusnya tanda tangan saksi kelahiran .
Hal ini dikatakan Slamet Sunarto , dari Disdukcapil dalam Forum Discussion Group (FGD) Pengolahan Data BDT Fokus Pada Sasaran Indikator Penduduk Miskin dan PMKS yang Belum Memiliki Data Kependudukan (Akta Kelahiran ) Kabupaten Brebes di aula Kecamatan Paguyangan (29/08).
Dia menambahkan Capaian Akta Kelahiran dari keseluruhan penduduk Kabupaten Brebes yang baru mencapai 42,32% dan 64,46% untuk akta kelahiran 0 -18 tahun. Salah satu kendala pencapaian adalah belum dimiliki akta nikah oleh orang tua mereka.
"SPTJM salah satu solusi untuk meningkatkan cakupan akta kelahiran. Persyaratannya surat keterangan domisili dari desa dan surat pernyataan hubungan suami istri yang diketahui pihak desa," katanya.
Tetapi perlu diketahui juga oleh masyarakat bahwa akta kelahiran yang menggunakan SPTJM ada frasa yang mengatakan anak tersebut adalah anak hasil perkawinan yang belum disyahkan secara hukum negara.
"Untuk pasangan nikah siri yang mendapatkan akta kelahiran anaknya menggunakan SPTJM , nantinya akan didata dan diikutkan program isbath nikah," tambahnya.
Data yang digunakan untuk meningkatkan cakupan akta kelahiran dan kematian menggunakan acuan data dari berbagai sumber yang valid. Data tersebut diambil dari Basic Data Terpadu (BDT), SIPBM, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Kesehatan (Jamkes) dan Data Desa.
Menurut Hanung Basworo dari Lembaga Pengkajian & Pengembangan Sumberdaya Pembangunan (LP2S) Semarang, melalui penggunaan data terpadu mekanisme penjaringan data dan penggunaan data lebih merata dan tepat sasaran.
"Kita sedang menjaring dari rata-rata dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan , Desa dan Kecamatan agar semua mendorong percepatan cakupan akta kelahiran ," katanya.
Beberapa contoh model dilakukan untuk meningkatkan cakupan akta kelahiran dan kematian seperti percepatan, penjangkauan dan pencegahan. Disamping itu juga dilaksanakan melalui 4 pendekatan seperti model percepatan untuk yang belum punya dokumen kependudukan , model penjangkauan untuk masyarakat berkebutuhan khusus, model pencegahan pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk sedini mungkin serta model universal semua penduduk terlayani adminduk.
"Dengan model percepatan dan pendekatan seperti diatas , juga percepatan lewat jalur pendidikan , kesehatan dan masyarakat, cakupan akta kelahiran dan kematian akan mudah dicapai," pungkasnya. (BAS)
Pemberlakuan SPTJM bagi WNI atau penduduk yang tidak dapat memenuhi persyaratan berupa, Surat keterangan lahir penolong kelahiran , akta nikah / kutipan akta perkawinan , Berita Acara (BAP) dari Kepolisian bagi anak tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya dan dihapusnya tanda tangan saksi kelahiran .
Hal ini dikatakan Slamet Sunarto , dari Disdukcapil dalam Forum Discussion Group (FGD) Pengolahan Data BDT Fokus Pada Sasaran Indikator Penduduk Miskin dan PMKS yang Belum Memiliki Data Kependudukan (Akta Kelahiran ) Kabupaten Brebes di aula Kecamatan Paguyangan (29/08).
Dia menambahkan Capaian Akta Kelahiran dari keseluruhan penduduk Kabupaten Brebes yang baru mencapai 42,32% dan 64,46% untuk akta kelahiran 0 -18 tahun. Salah satu kendala pencapaian adalah belum dimiliki akta nikah oleh orang tua mereka.
"SPTJM salah satu solusi untuk meningkatkan cakupan akta kelahiran. Persyaratannya surat keterangan domisili dari desa dan surat pernyataan hubungan suami istri yang diketahui pihak desa," katanya.
Tetapi perlu diketahui juga oleh masyarakat bahwa akta kelahiran yang menggunakan SPTJM ada frasa yang mengatakan anak tersebut adalah anak hasil perkawinan yang belum disyahkan secara hukum negara.
"Untuk pasangan nikah siri yang mendapatkan akta kelahiran anaknya menggunakan SPTJM , nantinya akan didata dan diikutkan program isbath nikah," tambahnya.
Data yang digunakan untuk meningkatkan cakupan akta kelahiran dan kematian menggunakan acuan data dari berbagai sumber yang valid. Data tersebut diambil dari Basic Data Terpadu (BDT), SIPBM, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Kesehatan (Jamkes) dan Data Desa.
Menurut Hanung Basworo dari Lembaga Pengkajian & Pengembangan Sumberdaya Pembangunan (LP2S) Semarang, melalui penggunaan data terpadu mekanisme penjaringan data dan penggunaan data lebih merata dan tepat sasaran.
"Kita sedang menjaring dari rata-rata dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan , Desa dan Kecamatan agar semua mendorong percepatan cakupan akta kelahiran ," katanya.
Beberapa contoh model dilakukan untuk meningkatkan cakupan akta kelahiran dan kematian seperti percepatan, penjangkauan dan pencegahan. Disamping itu juga dilaksanakan melalui 4 pendekatan seperti model percepatan untuk yang belum punya dokumen kependudukan , model penjangkauan untuk masyarakat berkebutuhan khusus, model pencegahan pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk sedini mungkin serta model universal semua penduduk terlayani adminduk.
"Dengan model percepatan dan pendekatan seperti diatas , juga percepatan lewat jalur pendidikan , kesehatan dan masyarakat, cakupan akta kelahiran dan kematian akan mudah dicapai," pungkasnya. (BAS)
Apa bisa dipake sptjm
BalasHapusUntuk persyaratan bikin akta