Acara Musdus Desa Kedungoleng |
Kedungoleng-(suarapaguyangan.com)-Sekitar 20 Warga terdiri dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mengadakan acara Musyawarah Dusun (Musdus) di rumah Nurkhasanah (41)di Dukuh Dawuhan, Kelurahan Kedungoleng, Kecamatan Paguyangan, Selasa (20/2). Acara musdus juga dihadiri oleh beberapa perempuan, wakil dari selapanan.
Nurhakim, selaku fasilitator desa Kedungoleng mengatakan, acara ini bertujuan untuk percepatan akte kelahiran untuk anak usia 0-18 tahun.
"Tujuan kegiatan ini agar tokoh masyarakat bersama tim selapanan berkoordinasi dengan warga, mendata anak anak usia 0-18 tahun yang belum mempunyai akte kelahiran, agar segera mempunyai akte kelahiran secara gratis," tegas Nurhakim.
Masih menurut Nurhakim, Data yang sudah terkumpul, nantinya akan di bawa ke desa dalam Musyawarah Desa (Musdes), dan akan segera ditindaklanjuti oleh tim selapanan guna melengkapi persyaratan lainnya, diantaranya pengisian formulir permohonan akte, menyertakan fotokopi KTP 2 orang saksi, dan mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), baik untuk perkawinan maupun kelahiran," tuturnya.
Mustaim (47), ketua RT 03 RW 04 Dukuh Cilancing-Kedungoleng merasa senang karena dilibatkan dalam kegiatan musdus.
"Kami sangat senang dengan adanya musdus ini, karena merasa dilibatkan dalam kegiatan desa.Mengenai data anak anak yang belum mempunyai akte kelahiran, kami siap membantu selapanan, mudah mudahan, anak anak desa Kedungoleng nantinya bisa mempunyai akte semua," harap Musta'im.(NK)
0 Response to "Musyawarah Dusun Dalam Rangka Percepatan Akta Kelahiran"
Posting Komentar