Pembentukan FMPP Desa Pagojengan- foto Mardiana |
Pagojengan(suarapaguyangan.com) sesuai amanat Peraturan Bupati nomor 115 tahun 2017 Kabupaten Brebes tuntas wajar pendidikan dasar 12 tahun, sehingga pemerintah Desa Pagojengan dan desa yang lain harus gencar menuntaskan program pendidikan dasar 12 tahun.
Disampaikan Warun, S.Pd, M.Pd selaku Kepala Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes dalam acara Pembentukan Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) di Balaidesa Pagojengan Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes, Selasa(20/3).
Warun juga menambahkan syarat yang diajukan untuk mencari pekerjaan untuk sekarang ini minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) maka desa di bentuk wadah untuk menghindarkan generasi muda yang lemah dan tertinggal supaya kuat dan mampu bersaing melalui Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) untuk Gerakan Kembali Bersekolah (GKB)," tambahannya.
Sutarko Kepala Desa Pagojengan mengatakan, sudah ada 23 anak yang sudah dikembalikan ke sekolah.
" Untuk Desa Pagojengan dari 23 ansk yang dikembalikan kesekolah, ada 22 anak masuk di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM) Al Himmah Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes dan 1 anak di SMK Muhammadiyah Paguyangan," katanya.
Nuryati(35) perwakilan dari PKK Desa Pagojengan mengaku senang dengan dibentuknya FMPP Desa pagojengan.
"Saya senang dengan terbentuknya FMPP desa Pagojengan, semoga bisa mengentaskan anak putus sekolah yang berjumlah 117 anak dari data Sistem Informasi Pembangunan BerbasisMasyarakat (SIPBM) bisa bersekolah kembali," ungkapnya.
Dalam pembentukkan FMPP Desa Pagojengan, terpilih sebagai ketua Ari Sulistyaningsih S. Pd, sekretaris Aulia Santi, bendahara Hj. Ulfa, S. Pd. Sedangkan sebagai pelindung adalah Pj kades desa Pagojengan Drs Sutarko, dan untuk pembinaan dari BPD Kasan Khariri S. Pd.(MD)
0 Response to "Pembentukan FMPP Desa Pagojengan"
Posting Komentar