Rakor Percepatan Kepemilikan Akte Kelahiran di Kecamatan Paguyangan |
Paguyangan (suarapaguyangan.com)- Dengan adanya penjaringan dan pengumpulan data, semoga tiga desa yang menjadi pilot project yaitu Desa Wanatirta, Desa Kedungoleng dan Desa Cipetung akan tuntas masalah kepemilikan Akte Kelahiran terutama usia 0-18 tahun.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Paguyangan Darto, dalam Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Data Adminduk Hasil penjaringan sektor- sektor non capil dan Pemerintah Desa kecamatan Paguyangan, diaula Kecamatan Paguyangan, Rabu (25/10).
Masih menurut Darto, selain tiga desa piloting project semoga juga diikuti oleh sembilan desa lainnya di wilayah Kecamatan Paguyangan, agar Kecamatan Paguyangan semua anak usia 0 hingga 18 tahun sudah memiliki akte kelahiran semuanya dimana fokus kita juga termasuk kepemilikan akte kematian.
" Selain kepemilikan akte kelahiran bagi anak usia 0 hingga 18 tahun, kita juga harus mensosialisasikan kepengurusan akte kematian bagi penduduk yang meninggal dunia," katanya.
Kegiatan Rapat koordinasi yang dilakukan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumberdaya Pembangunan (LPPSP) kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Brebes dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Kepala UPT Dindikpora Kecamatan Paguyangan, Kepala KUA Kecamatan Paguyangan, Kepala RSUD Brebes, Kepala Puskesmas Paguyangan, TKSK Kecamatan Paguyangan serta tiga kepala desa pilot project dan Perwakilan dari Jurnalis Warga (JW).
Koordinator LPPSP Kabupaten Brebes Hanung Basworo, ST mengatakan, Penjaringan dan pengumpulan data anak usia 0-18 tahun yang tidak memiliki Akta Kelahiran dan Penduduk meninggal yang tidak memiliki Akta Kematian melalui beberapa jalur yakni jalur pendidikan, jalur kesehatan dan Jalur Desa.
" Untuk jalur pendidikan Kabupaten Brebes sudah mempunyai program Jemput Bola Kelahiran di Sekolah (JEMPOL KALIH), program ini sudah berjalan tinggal kita optimalkan, termasuk di Dinas Kesehatan juga sudah ada program Bayi Lahir Akta dan KK Langsung Terbit (BANGKIT), sedangkan ditingkat desa bekerjasama dengan forum selapanan yang ada di tiga desa," ungkapnya.
Hanung menambahkan, capaian dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai dengan akhir tahun 2017 cakupan akte kelahiran seluruh kabupaten 85 persen. Sedangkan cakupan untuk Kabupaten Brebes masih dibawahnya hal ini adalah pekerjaan rumah bersama yang harus kita lakukan bersama utamanya adalah penyadaran kepada masyarakat.
" Untuk percepatan kepemilikan akte kelahiran dan akte kematian di Kabupaten Brebes, Sekretariat Daerah sudah mengeluarkan surat tentang fasilitasi penjaringan data dan kelengkapan persyaratan pengurusan akta kelahiran dan akta Kematian, dimana Dalam penjaringan dan pengumpulan data kita bisa menggunakan beberapa jalur anatara lain ada Dinas Pendidikan dan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperlitbangda) dan Koordinator Percepatan Kecamatan," Jelasnya. (LA/AA)
0 Response to "Pemkab Brebes dan LPPSP Gelar Rakor Percepatan Kepemilikan Akte Kelahiran"
Posting Komentar