Paguyangan (www.suarapaguyangan.com) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Brebes masih memasang stand baliho yang masih mencantumkan denda bagi anak yang betusia 60 hari keatas, di ruang pelayanan pembuatan akte kelahiran dan kartu keluarga. Selasa (3/10).
Seperti diketahui bahwa sesuai dengan peraturan bupati nomor 470/458 yang disahkan pada tanggal 16 agustus 2017. Untuk usia anak yaitu 0 hingga 18 tahun sudah tidak ada lagi denda sebesar Rp. 25ribu.
salah satu Jurnalis Warga (JW) Dwi Elisa menuturkan pada saat itu kebetulan sedang membuat akte kelahiran untuk saudaranya menyampaikan ke salah satu petugas.
" Pak kalo tidak salah peraturan pembuatan akte yang diatas usia 60 hari sudah gratis kan pak, tapi kenapa dipapan pengumuman ini masih tertulis lama pak, kasihan masyarakat yang belum tahu informasi tersebut pak, dan nanti juga lama-lama masyarakat juga tahu kalo sudah sering di sosialisasikan," tuturnya.
Sementara itu Kepala Dindukcapil Drs. Asmuni, M.Si mengatakan, pihaknya akan segera mengganti stand baliho lama dengan yang baru.
" Terima kasih masukan yang diberikan ke kami, kami akan segera mengganti stand baliho yang lama tersebut dengan stand baliho yang memuat informasi terbaru tentang adminduk," ujarnya.
Asmuni juga menambahkan, semua warga Kabupaten Brebes yang belum mempunyai akte kelahiran supaya segera membuat akte kelahiran karena penting.
" Untuk semua warga masyarakat Kabupaten Brebes yang belum mempunyai akte kelahiran untuk segera datang sendiri dengan membawa berkas, mengisi formulir, fotocopy KTP orang tua dan fotocopy sipemohon bagi yang sudah punya, fotocopy KK, fotocopy KTP 2 orang saksi, surat nikah yang dilegalisir dan surat kelahiran. Setelah berkas tersebut lengkap silahkan bawa sendiri ke Dindukcapil untuk usia anak 0 sampai dengan 18 tahun gratis tidak ada denda lagi," tandasnya. (DE)
0 Response to "Masih Tertulis Denda Kelahiran Bagi Usia Anak"
Posting Komentar