Perwakilan Selapanan Dimintai Masukan Tentang Poster Akta Kematian.

Perwakilan selapanan dan disabilitas dari 3 desa di Kecamatan Paguyangan

Brebes (suarapaguyangan.com) - Masih banyak masyarakat khususnya di Kabupaten Brebes, yang masih awam atau belum tahu tentang apa itu akta kematian, dan apa manfaatnya bila mengurus akta kematian. Padahal ada beberapa manfaat yang dapat gunakan dari pengurusan akta kematian tersebut, diantaranya adalah untuk penutupan rekening bank, untuk menghapus iuran BPJS, untuk mengubah status kependudukan, untuk pembagian hak ahli waris, dan untuk tunjangan, juga hak pensiun.

Demikian disampaikan Rama, salah satu narasumber dari Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA) UI, yang hadir pada saat acara Diskusi Terarah Uji Coba Media Kampanye Percepatan Kepemilikan Identitas Hukum Kabupaten Brebes, di Hotel Grand Dian, Rabu (29/11).

Menurut Rama, untuk mendapatkan akta kematian, jangan lupa untuk menyiapkan dokumen persyaratan, yaitu surat kematian dari desa atau rumah sakit, Kartu Keluarga (KK), dan KTP orang yang sudah meninggal, dan semua dokumen tersebut harus asli.

" Dokumen persyaratan yang dibawa harus asli, sebab KTP orang yang meninggal akan ditarik oleh petugas dari dinas, begitu juga dengan KK, karena KK akan diganti dengan KK yang baru yang sudah tidak ada nama orang yang sudah meninggal," ungkap Rama.

Dalam kegiatan diskusi media kampanye tersebut, PUSKAPA UI meminta masukan dari unsur masyarakat yang diwakili oleh perempuan yang tergabung dalam selapanan dan perwakilan dari disabilitas, untuk memberikan masukan terkait dengan media kampanye yaitu poster yang berisi tentang akta kematian.

Rama mengatakan, poster tersebut nantinya akan dibuat lebih besar ukurannya dan akan dipasang di tempat-tempat yang strategis.

" Poster ini nantinya akan diperbesar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil), namun sebelum dicetak dan diperbanyak, kita ingin ada masukan dari perwakilan masyarakat, mengenai warna, kata-kata, gambar dan manfaatnya," ujar Rama.

Suharti salah satu perwakilan dari anggota selapanan Desa Cipetung Kecamatan Paguyangan, menyampaikan, untuk warna sudah bagus, hanya warna dibawahnya yang berisi persyaratan agar warnanya lebih cerah sehingga masyarakat tertarik melihat dan membacanya.

" Untuk warna sudah, tinggal gambarnya bisa diganti dengan contoh gambar akta kematian yang asli, sehingga orang juga tahu bentuknya, kemudian untuk manfaatnya bisa diganti dengan kata-kata yang lebih mudah dimengerti oleh masyarakat di tingkat desa," ungkapnya.

Kasminah, perwakilan orangtua diffable dari Desa Kedungoleng Kecamatan Paguyangan juga menyampaiakan, intinya bagi masyarakat itu mudah dalam pembuatan dan pelayanan.

" Bagi masyarakat yang penting pembuatannya itu mudah, dan pelayanannya juga bagus tidak berbelit-belit, misalnya dalam pengurusannya bisa sehari jadi sehingga yang rumahnya jauh, pulangnya bisa membawa apa yang dimaksud," tandasnya. (NK)

Related Posts:

0 Response to "Perwakilan Selapanan Dimintai Masukan Tentang Poster Akta Kematian."

Posting Komentar