Tim Selapanan dan Mahasiswa Bantu Pendataan Akte Kelahiran Anak

Tim Selapanan Sedang Mengecek Administrasi Pemuatan Akte Kelahiran


Cipetung (suarapaguyangan.com) - Masih banyak anak berusia 0 hingga 18 tahun di Desa Cipetung Kecamatan Paguyangan belum memiliki akte kelahiran, menurut data Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) tahun 2017, jumlahnya mencapai 149 Anak.

Tim selapanan Desa Cipetung bekerjasama dengan Mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Cipetung melakukan kunjungan ke rumah-rumah untuk mendata anak yang belum mempunyai akte kelahiran.

Perwakilan dari tim selapanan Desa Cipetung Suharti mengatakan, tim selapanan bekerjasama dengan mahasiswa untuk melakukan pendataan supaya datanya cepat terkumpul.

" Kebetulan di desa kami ada mahasiswa yang KKN, akhirnya kami bekerjasama dengan mereka, dan menyampaikan kepada mahasiswa tersebut tentang persyaratan yang harus dilengkapi oleh keluarga yang anaknya belum memiliki akte kelahiran, dengan kerjasama ini harapannya data yang belum mempunyai akte kelahiran bisa cepat terkumpul," kata Suharti kepada jurnalis warga www.suarapaguyangan.com, jum'at 10 november 2017 dirumahnya.

Kepala Desa Cipetung Sutrisno ikut menjelaskan kepada mahasiswa tentang persyaratan yang harus dilengkapi warganya untuk memperoleh akte kelahiran.

" Bagi anak yang berumur 0 hingga 18 tahun persyaratannya adalah fotocopy KTP Elektronik kedua orangtua, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy surat nikah, surat keterangan lahir dan fotocopy KTP Elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun, sedangkan bagi yang orang tuanya nikah sebelum tahun 1974 dan tidak memiliki surat nikah, harus minta persyaratan di Kantor Urusan Agama (KUA)," ungkapnya.

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Paguyangan Sutarko mengatakan, tim selapanan dari Forum Masyarakat Sipil (Formasi) mendata dan setelah data lengkap bisa koordinasi dengan desa. 

" Tim selapanan cukup mendata anak-anak yang belum mempunyai akte kelahiran, setelah datanya lengkap harus diserahkan ke pemerintah desa untuk dibawa ke kecamatan, untuk anak berusia 0 hingga 18 tahun Gratis, sedangkan bagi yang berusia 19 tahun ke atas dikenakan denda Rp. 25 ribu," tandasnya. (SH)

Related Posts:

0 Response to "Tim Selapanan dan Mahasiswa Bantu Pendataan Akte Kelahiran Anak"

Posting Komentar