Dana Desa Tak Melulu Hanya Untuk Pembangunan Infrastruktur

Camat Paguyangan menyampaikan sambutan (foto:SH)


Cipetung (suarapaguyangan.com) - Penggunaan Dana Desa tahun 2018 di Kabupaten Brebes mengalami beberapa perubahan. Realisasi dana desa bukan hanya fokus pada pembangunan infrastruktur. Hal itu dikatakan Camat Paguyangan Akhmad Hermanto saat Pelatihan Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul dan Lokal Berskala Desa.

Dalam pelatihan yang digelar di Balaidesa Cipetung. Hermanto mengatakan, ada beberapa perubahan dalam peraturan desa. Salah satunya terkait dengan tugas sekretaris desa yang berstatus PNS ditarik menjadi staf kecamatan.

"Perencanaan kegiatan yang menggunakan dana desa tahun 2018 mengalami beberapa evaluasi, yaitu tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur," katanya dalam kegiatan yang difasilitasi oleh Forum Masyarakat Sipil (Formasi) dan Kolaborasi Masyarakat untuk Pelayanan dan Kesejahteraan (Kompak), Selasa (9/1).

Kepala Desa Cipetung Sutrisno mengatakan, desa harus benar-benar menghidupkan kembali tentang hak asal-usul dan lokal berskala desa, yang di antaranya program Keluarga Berencana (KB), Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), jambanisasi, dan pengembalian anak putus sekolah.

"Penggunaan Dana Desa tahun ini juga memprioritaskan program pemberdayaan masyarakat melalui berbagai program. Oleh karenanya, hak asal-usul ini harus kembali dihidupkan," katanya dalam kegiatan yang diikuti oleh 3 desa di Kecamatan Paguyangan.

Dalam kegiatan yang juga dihadiri masing-masing 6 perwakilan dari 3 desa, yaitu Desa Cipetung, Kedung Oleng dan Wanatirta ini masing-masing desa mendiskusikan tentang asal-usul dan lokal berskala desa.

Sementara Direktur Formasi Yusup Mutiono mengatakan, kewenangan desa berhubungan dengan perencanaan desa dan kewenangan adalah kekuasaan yang dibatasi oleh aturan. "Kewenangan ini dibatasi oleh aturan," tandasnya. (SH/EK)

Related Posts:

0 Response to "Dana Desa Tak Melulu Hanya Untuk Pembangunan Infrastruktur"

Posting Komentar