Direktur Formasi sedang memaparkan materi |
Cipetung (suarapaguyangan.com) -Kewenangan (Authority) dalam bahasa sederhananya adalah kekuasaan orang yang mempunyai kuasa tetapi patuh dengan aturan dinamakan wewenang, tetapi orang yang mempunyai kuasa tapi tidak patuh dengan aturan namanya sewenang wenang. Sedangkan tugas adalah rincian kegiatan dari kewenangan.
Demikian disampaikan oleh Yusuf Murtiono selaku Direktur Program dari tim Forum Masyarakat Sipil (Formasi) dalam acara Pelatihan dan Asistensi Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Kewenangan Hak Asal Usul dan Lokal Berskala Desa, Selasa (9/1) di Balai Desa Cipetung Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes Jawa Tengah.
Sutrisno, selaku Kepala Desa Cipetung menghimbau kepada peserta pelatihan agar dapat merumuskan permasalahan apa saja yang dibutuhkan oleh desa masing masing, agar secepatnya hasil rumusan tersebut baik yang tergolong hak asal usul maupun hak lokal berskala desa dapat segera dimasukkan dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang kewenangan desa.
"Kami berharap, usulan usulan yang telah kita rumuskan bersama pada hari ini dapat segera di konfirmasikan lewat pemerintah desa masing masing, sehingga pemerintah desa segera menindaklanjuti hasil rumusan tersebut untuk segera dimasukkan dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes), karena lebih cepat, lebih baik," tegas Sutrisno.
Acara yang dihadiri oleh 3 desa yakni Desa Cipetung, Desa Wanatirta dan Desa Kedungoleng tersebut berlangsung atraktif, karena masing masing desa membentuk kelompok, berperan aktif memberikan buah pikirannya tentang apa saja yang dibutuhkan oleh warga ataupun desanya dalam kewenangan tersebut baik tentang hak Asal Usul maupun hak Lokal Berskala Desa.
Salah satu wakil selapanan dari Kedungoleng, Sunarti (31) memaparkan tentang hak Asal Usul dan Lokal Berskala Desa yang menjadi wewenang desanya.
" Tentang hak Asal Usul kami menambahkan adanya acara nyorog, sambatan/gotong royong, nyancang dukun bayi/wisuh, halal bil halal, bersih makam, dan sedekah bumi, agar nantinya bisa diadakan lagi di desa kami, karena itu sudah menjadi hak warisan, turun temurun dari nenek moyang kami," ujarnya.(NK)
0 Response to "FORMASI Gelar Asistensi Perdes Kewenangan Hak Asal Usul dan Lokal Berskala Desa"
Posting Komentar