JW sedang mewawancara pihak desa |
Wanatirta (suarapaguyangan.com) - Desa Wanatirta Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes mengalokasikan Dana Desa (DD) Rp. 20 Juta untuk memfasilitasi Isbat Nikah bagi warga miskin yang belum mempunyai buku nikah.
Hal ini disampaikan Tohirin Sekretaris desa Wanatirta saat ditemui JW di balaidesa Wanatirta, Selasa (23/1).
" Sekitar 30 pasangan bisa tercover Dana Desa untuk melakukan Isbat Nikah tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah di tentukan antara lain surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, fotocopy KTP (Pemohon dan Termohon) Itsbat Nikah, fotocopy Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan, surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah," tambahnya.
Masih menurut Tohirin, setelah berkas terpenuhi tidak langsung bisa melakukan Isbat Nikah akan tetapi di periksa dahulu oleh Kantor Urusan Agama (KUA) baru di tentukan apakah berkas lengkap/ tidak. Harapanya untuk warga yang tadinya tidak bisa melakukan isbat nikah untuk mempunyai buku nikah bisa mendapatkan dan buku nikah dapat digunakan untuk persyaratan pembuatan akte dan keperluan lainya,
Muhamad Tobi'i (45) Lebe Dukuh Kedawung mengatakan tidak semua orang yang tidak punya buku nikah bisa melaksanakan Isbat Nikah
"Semua orang tidak bisa melaksanakan Isbat nikah karena Isbat nikah bisa dilakukan oleh orang yang pernah menikah tetapi mereka tidak mendapat atau di beri buku nikah kemudian setelah di kroscek atau melakukan pengecekan ke KUA namun tidak terdaftar di buku register. Untuk nikah sirih tidak bisa melakukan isbat nikah," katanya. (LA)
0 Response to "Wanatirta Anggarkan Rp.20 Juta Untuk Fasilitasi Isbat Nikah Warga Miskin"
Posting Komentar