Suasana Kegiatan Ujicoba Mekanisme Koordinasi Kecamatan di Aula Kecamatan Paguyangan |
Paguyangan (suarapaguyangn.com) - Kabupaten Brebes telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 082 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan sebagian Kewenangan Bupati yang dilimpahkan kepada Camat dan Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor 138/483 Tahun 2017 tentang perlimpahan sebagian kewenangan Bupatu kepada Camat. Guna memperkuat peran kecamatan sebagai Lini Terdepan pelayanan serta mengimplementasikan kewenangan yang dilimpahkan kepada camat, diperlukan suatu mekanisme koordinasi di tingkat kecamatan. Selama ini telah terlaksana rapat koordinasi rutin di tingkat kecamatan, namun sebagian besar kalangan menganggap perlunya perbaikan mekanisme koordinasi tersebut menjadi lebih efektif, efisien dan berkualitas.
Disampaikan Mohamad Bisri selaku Frontline Service Coordinator dari Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan Untuk Kesejahteraan (KOMPAK) Provinsi Jawa Tengah dalam acara Uji Coba Mekanisme Koordinasi Kecamatan Dalam Rangka Memperkuat peran Kecamatan sebagai Lini terdepan Pelayanan di Aula Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Selasa (19/12)
" Selama ini Rapat Koordinasi tingkat kecamatan hanya berlangsung satu arah dari kecamatan saja sementara peserta hanya menjadi pendengar. Kita ingin rapat koordinasi berlangsung semua arah dari orang dan pihak terkait yang di undang dalam rapat koordinasi terlibat dalam proses diskusi perumusan sesuatu yang menjadi PR bersama atau komitmen bersama, sehingga persoalan persoalan yang ada di Kecamatan Paguyangan bisa di diskusikan dan bisa dicarikan solusi." tambahanya.
Masih menurut Bisri, Kita buat rakor hari ini dengan model uji coba diskusi yang harapanya agar semua peserta mempunyai peran yang sama dalam menentukan masalah utama ,alternatif pemecahan masalah, prioritas pemecahan masalah, kegiatan rinci, aktor atau pelaku dan waktu yang disepakati dalam tiga bulan kedepan. Nantinya Camat memonitoring dan mengevaluasi sejauh mana langkah langkah yang dilakukan rapat apakah ada progres dalam implementasi apa yang disepakati hari ini dalam rapat bulanan."
Adhitya Trihatmoko, S.STP
Kasubbag Pemerintahan Umum Bagian Tapem Setda Kabupaten Brebes mengatakan Kegiatan Uji coba ini bisa dilanjutkan dan di adopsi untuk kecamatan lainnya.
" Kegiatan ini dalam rangka untuk memperoleh informasi sekaligus sebagai tindak lanjut bagaimana kita mengatisipasi untuk kegiatan dalam pelaksanaan pelayanan di kecamatan seperti Pendidikan, Kesehatan, Adminduk dan Tata Kelola . Hasil pendampingan ini bisa melaksanakan identifikasi terkait pelimpahan wewenang yang ada di Kabupaten Brebes. Harapannya kegiatan ini bisa dilanjutkan dengan suport dari teman teman kecamatan karena kedepan hasilnya akan di adopsi untuk kecamatan - kecamatan lainnya. Hasil yang baik akan di terapkan baik pula di kecamatan.
Hermanto selaku Camat Kecamatan Paguyangan mengaku Rakor kali ini berbeda dari biasanya
" Rakor kali ini berlangsung berbeda dari biasanya yang kita laksanakan karena model rakor adalah diskusi untuk menggali permasalahan dan mempertajam solusi tentang permasalahan khususnya Layanan dasar Pendidikan , Kesehatan, Adminduk dan Tata Kelola. Semua peserta mendapat kesempatan yang sama untuk menyampaikan masalah.
Dr. Mudrikah salah satu peserta Rakor dari Kesehatan sangat mengapresiasi.
" Kegiatan rakor seperti ini sangat menarik sekali, kita bisa duduk bersama dan tidak ada sekat atau pemisah dan permasalahan menjadi milik bersama dan kita mencari solusi bersama. (LA)